Hidayattul Hikma (Konsep Kredit Menurut Persepektif Islam)



KONSEP KREDIT MENURUT PERSEPEKTIF ISLAM

Hidayattul Hikma
Mahasiswa Program Studi Bisnis dan Manajemen Syariah
Universitas Muhammadiyah Sumatra utara

1.      PARADIGMA ISLAM DALAM PENGEMBANGAN ILMU

1.1  Peran Penting Paradigma Islam dalam  Pengembangan Ilmu

Peran Islam dalam perkembangan ilmu pengetahuan pada dasarnya ada 2 (dua). Pertama,  menjadikan Aqidah Islam sebagai paradigma ilmu pengetahuan. Paradigma inilah yang seharusnya dimiliki umat Islam, bukan paradigma sekuler seperti yang ada sekarang. Paradigma Islam ini menyatakan bahwa Aqidah Islam wajib dijadikan landasan pemikiran (qaidah fikriyah) bagi seluruh bangunan ilmu pengetahuan. Ini bukan berarti menjadi Aqidah Islam sebagai sumber segala macam ilmu pengetahuan, melainkan menjadi standar bagi segala ilmu pengetahuan. Maka ilmu pengetahuan yang sesuai dengan Aqidah Islam dapat diterima dan diamalkan, sedang yang bertentangan dengannya, wajib ditolak dan tidak boleh diamalkan (Rizky ahmad firdaus, 2010).

Kedua, menjadikan Syariah Islam (yang lahir dari Aqidah Islam) sebagai standar bagi pemanfaatan iptek dalam kehidupan sehari-hari. Standar atau criteria inilah yang seharusnya yang digunakan umat Islam, bukan standar manfaat (pragmatism) seperti yang ada sekarang. Standar syariah ini mengatur, bahwa boleh tidaknya pemanfaatan iptek, didasarkan pada ketentuan halal haram (hukum-hukum syariah Islam). Umat Islam boleh memanfaatkan iptek, jika telah dihalalkan oleh Syariah Islam. Sebaliknya jika suatu aspek iptek telah diharamkan oleh Syariah, maka tidak boleh umat Islam memanfaatkannya, walau pun ia menghasilkan manfaat sesaat untuk memenuhi kebutuhan manusia (Rizky ahmad firdaus, 2010).

Dalam pengembangan ilmu dalam islam dibutuhkan dasar dalam pengembangan ilmu tersebut diantaranya Al-Qur’an, Sunnah, Ijtihad, Qiyas dan Ijma’. Al-Qur’an merupakan pedoman hidup yang pertama dan utama bagi umat islam. Pada masa rasulullah s.a.w. setiap persoalan solusinya selalu di kembalikan kepada al-Qur’an. Rasulullah sendiri dalam perilakunya sehari-hari selalu mengacu pada al-Qur’an. Oleh karena itu kita sebagai seorang muslim kita harus menggunakan al-Qur’an sebagai pedoman hidup. Dengan demikian tidak menjadi masalah apabila ada beberapa ayat dalam al-Qur’an yang belum kita mengerti maksud dan tujuannya, maka jalankan sajalah. Sebab kalau harus menunggu kita memahami semua maksudnya bisa-bisa waktu kita di dunia ini habis terlebih dahulu sebelum kita menjalankan semua perintah-perintah-Nya (Sumber sumber hukum islam, 2015).

Sunnah adalah sumber hukum Islam (pedoman hidup kaum Muslimin) yang kedua setelah Al-Qur’an. Bagi mereka yang telah beriman terhadap Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam, maka secara otomatis harus percaya bahwa Sunnah juga merupakan sumber hukum Islam.Ijtihad menduduki posisi yang ketiga dalam hukum Islam setelah al-Qur’an dan al-Sunnah. Dalam ijtihad ini timbullah sumber hukum lainnya yaitu ijma’(consensus ulama), qiyas(analogi berdasarkan sebab atau illat masalah), urf(adat kebiasaan setempat), maslahah mursalah(kepentingan umum), dan istihsan.Ijtihad dilakukan oleh para imam, para kepala pemerintahan, para hakim, dan oleh para panglima perang untuk menemukan solusi dari permasalahan yang berkembang di kalangan mereka berdasarkan bidang mereka masing – masing (Sumber sumber hukum islam, 2015).

Qiyas menurut ulama ushul adalah menerangkan sesuatu yang tidak ada nashnya dalam Al Qur’an dan hadits dengan cara membandingkan dengan sesuatu yang ditetapkan hukumnya berdasarkan nash. Ada juga membuat definisi lain, qiyas adalah menyamakan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena adanya persamaan illat hukum. Dengan demikian qiyas itu penerapan hukum analogi terhadap hukum sesuatu yang serupa karena prinsip persamaan illat akan melahirkan hukum yang sama pula. Ijma' secara etimologi bisa bermakna tekad yang kuat. Adapun definisi Ijma’ yang paling mendekati kebenaran adalah kesepakatan para ulama ahli ijtihad (mujtahid) dari kalangan umat Muhammad setelah wafatnya beliau Shallallahu ’alaihi wa sallam pada masa tertentu akan suatu perkara agama (Sumber sumber hukum islam, 2015).

1.2  Paradigma Tauhid

Kata Tauhid dalam bahasa arab merupakan mashdar (kata suatu benda dari sebuah kata kerja) berasal dari kata wahhada. Apabila yang dimaksud wahhada syai’a berarti menjadikan sesuatu itu menjadi satu. Sedangkan menurut ilmu syariat mempunyai arti mengesakan terhadap Allah dalam sesuatu hal yang merupakan kekhususan bagi-Nya, yaitu yang berupa Rububiyah, Uluhiyah, dan Asma’ Wa Shifat (Pengertian Tauhid, 2015)

Sebagaimana Firman Allah subahana waata’ala :
Yang artinya : “ Sesungguhnya (agama tauhid) ini adalah agama kamu semua, agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku. “
(Al-Qur’an Surah Al Anbiyaa' 21:92)
Agar tauhid kita benar ada tujuh cara melaksanakan tauhid. Pertama dengan Ilmu, Wajib bagi seorang muslim memiliki ilmu yang memadai tentang tauhid, memahami bagaimanakah cara mentauhidkan Allah dengan benar. Ilmu adalah pokok yang sangat penting dalam tauhid karena benar atau tidaknya tauhid kita sangat bergantung kepada pemahaman kita terhadap makna tauhid itu sendiri. Kedua dengan  Cinta, Setelah berilmu atau memahami tauhid dengan baik, maka tentu seorang muslim wajib mencintai tauhid sebagaimana ia mencintai Allah karena sesungguhnya tauhid adalah hak Allah yang paling agung atas hamba-hamba-Nya. Jika tauhid hanya sebatas pemahaman, maka hal itu juga dimiliki oleh orang-orang musyrik zaman dulu. Mereka sangat memahami tauhid dengan baik, namun mereka membencinya. Justru karena mereka sangat faham ajaran tauhid yang diwaba oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka menolak untuk mengucapkannya (Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahullah, 2013)

Ketiga dengan Azam, Azam atau tekad berikutnya sangat penting untuk kita miliki agar kita dalam menunaikan ketauhidan yang benar. Cinta yang tidak disetai tekad untuk mewujudkan segala konsekwesi dari nilai-nilai tauhid kelak akan membuat tauhid mudah goyah, tidak memiliki daya tahan dan lemah jika suatu saat dihadapkan pada rintangan dan cobaan. Karena sudah menjadi sunnatullah, orang yang beriman dan bertauhid akan diuji oleh Allah. Keempat dengan Amal, Beramal adalah tahap selanjutnya dalam menunaikan kewajiban kita terhadap tauhid. Artinya, segala hal yang menjadi konsekwensi dari ajaran tauhid harus terwujud dalam amal perbuatan kita. Wujudkan tauhid itu dengan cara benar-benar memurnikan segala ibadah hanya untuk Allah dan jauhi segala hal yang bertentangan dengan nilai tauhid berupa kesyirikan dengan segala bentuknya (Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahullah, 2013)

Kelima dengan Beramal Dengan Ikhlas dan Benar, Perlu diingat, bahwa amal tidak menjadi sah tanpa disertai dengan ikhlas karena Allah dan benar sesuai dengan petunjuk Rasulullah shalallallahu ‘alaih wa sallam. Keduanya harus ada secara bersamaan. Amal yang dikerjakan dengan keikhlasan saja tidak cukup, sebagaimana amal yang dilakukan dengan benar saja tidak cukup. Amal harus ikhlas, dan juga benar. Keenam dengan Berhati-hati Terhadap Hal-hal yang Bertentangan dengan Tauhid, Selanjutnya, seorang muwahhid harus mengenal apa saja perkara yang bertentangan dengan tauhid dan berhati-hati terhadapnya. Agar ia tidak terjerumus ke dalamnya. (Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahullah, 2013)

Yang terakhir dengan Istiqomah dan Teguh, Kewajiban yang terakhir ini juga sangat penting. Setelah semua poin sebelumnya dapat dilalui, istiqomah dan teguh dalam menjaga tauhid harus dapat kita pertahankan hingga kita mati, meninggalkan dunia ini. Karena sesungguhnya kondisi yang sangat menentukan bagi kita di dunia ini dalam meraih kebahagian di akhirat adalah saat terakhir dari kehidupan kita. Dan peluang untuk mendapatkan akhir yang baik (husnul khatimah) itu hanya dimiliki oleh orang yang istiqamah (Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahullah, 2013)

1.3  Paradigma Ibadah
Adapun secara istilah syari’at, para ulama memberikan beberapa definisi yang beraneka ragam. Di antara definisi terbaik dan terlengkap adalah yang disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah mengatakan, “Ibadah adalah suatu istilah yang mencakup segala sesuatu yang dicintai Allah dan diridhai-Nya, baik berupa perkataan maupun perbuatan, yang tersembunyi (batin) maupun yang nampak (lahir) (Abu Mushlih Ari Wahyudi , 2009)
Sebagaimana Firman Allah subahana waata’ala :
Yang Artinya: “ Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus.”
(Al-Qur’an Surah Al-Bayyinah: 5)

1.4  Paradigma Ilmu
Menurut bahasa, arti kata ilmu berasal dari bahasa Arab (ilm), bahasa Latin (science) yang berarti tahu atau mengetahui atau memahami. Sedangkan menurut istilah, ilmu adalah pengetahuan yang sistematis atau ilmiah. Secara umum, Pengertian Ilmu merupakan kumpulan proses kegiatan terhadap suatu kondisi dengan menggunakan berbagai cara, alat, prosedur dan metode ilmiah lainnya guna menghasilkan pengetahuan ilmiah yang analisis, objektif, empiris, sistematis dan verifikatif (Nurul Ismhi)

Sebagaimana Firman Allah subahana waata’ala :
Yang Artinya: “Dan perumpamaan-perumpamaan ini Kami buat untuk manusia; dan tiada yang memahaminya kecuali orang-orang yang berilmu.”
(Al-Qur’an Surah Al-'Ankabuut : 43)
1.5   Paradigma Akhlak
Kata “akhlak” berasal dari bahasa arab yaitu ” Al-Khulk ” yang berarti tabeat, perangai, tingkah laku, kebiasaan, kelakuan. Menurut istilahnya, akhlak ialah sifat yang tertanam di dalam diri seorang manusia yang bisa mengeluarkan sesuatu dengan senang dan mudah tanpa adanya suatu pemikiran dan paksaan. Dalam KBBI, akhlak berarti budi pekerti atau kelakuan (Susanto, 2015)

Sebagaimana Firman Allah subahana waata’ala :
Yang Artinya:Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adil lah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
(Al-Qur’an Surah Al Maidah: 8)
Menjadikan iman sebagai pondasi dan sumber. Iman artinya percaya yaitu percaya bahwa Allah selalu melihat segala perbuatan manusia. Bila melakukan perbuatan baik, balasannya akan menyenangkan. Bila perbuatan jahat maka balasan pedih siap menanti. Hal ini akan melibatkan iman kepada Hari Akhir. Akhlak yang baik akan dibalas dengan syurga dan kenikmatannya. Begitu pula dengan akhlak yang buruk akan disiksa di neraka (Pentingnya Akhlak Islami, 2013).

Pendekatan secara langsung. Artinya melaui al-Qur'an.Sebagai seorang muslim harus menerima al-Qur'an secara mutlak dan menyeluruh. Jadi, apapun yang tertera di dalamnya wajib diikuti. Misalnya, al-Qur'an melarang untuk saling berburuk sangka ,menyuruh memenuhi janji dan lain-lain. Pendekatan secara tidak langsung yaitu dengan upaya mempelajari pengalaman masa lalu, yakni agar kejadian-kejadian malapetaka yang telah terjadi tak akan terulangi lagi di masa kini dan yang akan datang (Pentingnya Akhlak Islami, 2013).

1.6   Paradigma Mardatillah

Mardatillah merupakan arti dari keridhoan Allah, Kata ridha berasal dari bahasa Arab yang makna harfiahnya mengandung pengertian senang, suka, rela, menerima dengan sepenuh hati, serta menyetujui secara penuh Ridho itu artinya rela, mencari Ridho Allah artinya mencari apa yang membuat  Allah rela pada kita. Maka tidak ada yang lebih dicintai dan lebih mulia serta lebih besar dari keridhoan Allah. Bahkan meraih keridhoan Allah adalah impian yang mulia (Asy-Syaikh Abdul Bari Ats-Tsubaity hafizohullah, 2015)

Sebagaimana Firman Allah subahana waata’ala :
Yang Artinya: “Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya).”
 (Al-Qur’an Surah Al Fath : 18)
Keridhoan dari Allah dapat kita capai jika kita terus menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangannya. Jika semua yang Allah perintahkam kita kerjakan maka setiap yang kita inginkan di mudahkan oleh Allah karena telah di ridhoinnya. Tentu tidak sama antara orang yang mencari keridhoan Allah dengan orang yang kembali membawa kemurkaan Allah dalam menyelusuri jalan kehidupan dan perkembangannya, dalam harta, dan dalam kesudahan. Barangsiapa yang mencari keridhoan Allah maka ia akan mengikuti perintahNya dan menjauhi laranganNya, menempuh jalan orang-orang yang sholeh, serta beramal dengan amalan orang yang selalu merasa diawasi dan dilihat oleh Robnya. Maka ia akan semangat menuju ketaatan Allah, dan ia akan mengarahkan dunianya kepada jalan Allah, dan ia akan memakmurkan bumi dengan kebaikan dan keterampilan. (Asy-Syaikh Abdul Bari Ats-Tsubaity hafizohullah, 2015)

2. KONSEP KREDIT MENURUT PARADIGMA ISLAM
2.1  Keyakinan sebagai Implementasi dari Tauhid
Keyakinan adalah suatu sikap yang ditunjukkan oleh manusia saat ia merasa cukup tahu dan menyimpulkan bahwa dirinya telah mencapai kebenaran Karena keyakinan merupakan suatu sikap, maka keyakinan seseorang tidak selalu benar atau, keyakinan semata bukanlah jaminan kebenaran (Keyakinan dan kepercayaan, 2014)
Sedangkan kata Tauhid dalam bahasa arab merupakan mashdar (kata suatu benda dari sebuah kata kerja) berasal dari kata wahhada. Apabila yang dimaksud wahhada syai’a berarti menjadikan sesuatu itu menjadi satu. Sedangkan menurut ilmu syariat mempunyai arti mengesakan terhadap Allah dalam sesuatu hal yang merupakan kekhususan bagi-Nya, yaitu yang berupa Rububiyah, Uluhiyah, dan Asma’ Wa Shifat (Pengertian Tauhid, 2015)
Namun dalam kredit Keyakinan memiliki arti yang berbeda yaitu suatu keyakinan terhadap pemberi kredit untuk diberikan benar-benar diterima kembali di masa yang akan datang sesuai dalam jangka waktu kredit. Bank memberikan kepercayaan atas dasar melandasi mengapa suatu kredit dapat berani di kucurkan (kredit pengertian fungsi unsur macam prinsip, 2015)
Ketauhidan yang terimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari adalah ketauhidan yang mempertautkan kehidupan keseharian manusia dengan kekuasaan Allah (trensendensi kehidupan) atau mentarnsformasikan ketauhidan/keimanan kepada Allah dalam kehidupan sehari-hari atau yang disebut dengan tauhid sosial. Jadi kata kuncinya ada pada dua hal: 1) transformasi ketauhidan, 2) transendensi kehidupan. (tauhid-dan-implementasinya, 2013)
Pertama, transformasi ketauhidan. Tarnsformasi ketauhidan adalah mewujudkan ketauhdian kepada Allah dalam bentuk amal nyata dalam kehidupan sehari-hari. Karena kita menyadari betul bahwa Allah senantiasa bersama kita, maka kita senantiasa menjaga perilaku kita dari hal-hal buruk misalnya kesombongan, berbuat zalim, menyakiti orang lain, merugikan orang lain, dan setersunya. Sebaliknya, kita selalu terdorong unatu melakukan hal-hal yang baik misalnya bersikap ramah, menolong orang lain, peduli, empati pada sesame, dan setersunya. Intinya kehadiran kita di tengah-tengah masyarakat benar-benar membawa manfaat bagi orang lain. (tauhid-dan-implementasinya, 2013)
Kedua, transendensi kehidupan. Transendensi kehidupan adalah upaya mengaitkan semua dinamika kehidupan ini dengan Allah SWT. Allah hadir sebagai pengawas kehidupan kita, sebagai tempat bersandar, meminta, bersyukur dan hal lain yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Saat kita menerima rezeki, pertolongan, bahkan bencana semuanya selalu terkait dengan Allah. Allah-lah yang memudahkan semuanya melalui tangan hamba-hamba-Nya. Terkadang kita hanya berterima kasih pada manusia. Kita tak pernah sadar bahwa Allah-lah yang mengetuk hatinya. Allah-lah yang memudahkan semuanya untuk kita. Jadi seharusnya, pertama kali yang kita beri ucapan terima kasih adalah Allah. Baru manusia. (tauhid-dan-implementasinya, 2013)
Oleh karena itu jika bank berani dan yakin memberikan kredit kepada kita maka kita harus meyakinkan dan berjanji bahwa kita akan mengembalikan kredit tersebut dan tidak akan menipu atau pun kabur. Karena tauhid yang kita miliki bahwa Allah senantiasa mengawas kita setiap apapun yang kita lakukan maka pegang teguhlah keyakian yang sudah di berikan kepada kita.   

2.2  Waktu sebagai Implementasi dari Ibadah
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997) Waktu atau Masa adalah seluruh rangkaian saat ketika proses, perbuatan, atau keadaan berada atau berlangsung. Dalam hal ini, skala waktu merupakan interval antara dua buah keadaan/kejadian, atau bisa merupakan lama berlangsungnya suatu kejadian. Dapat kita simpulkan bahwa waktu adalah serangkaian kejadian-kejadian yang kita lewati maupun yang akan kita hadapi. Seperti yang dikatakan Hasan Al bana bahwa waktu adalah kehiudan. Maka waktu tidak akan pernah lepas dari kita selama kita hidup. Sungguh beruntunglah orang yang melalu waktu-waktunya dengan bermanfaat, karena menurut Ibnul jauzi, waktu adalah harta yang paling mulia. (Hidayatusaadah, 2015)
Berbicara mengenai waktu, berkali-kali Allah berfirman atas nama waktu. Di dalam Al-Qur’an terdapat empat surat yang diberi nama oleh Allah dengan nama waktu. Yaitu surat al-Fajr (waktu fajar) surat ke 89, surat adh-Dhuha (waktu Dhuha) surat ke 93, surat al-‘Ashr (waktu ‘Ashr) surat ke 103, dan al-Lail (waktu malam) surta ke 92. Firman Allah yang berulang kali atas nama waktu menunjukkan bahwasanya betapa pentingnya waktu dalam kehidupan manusia. Hal yang menarik untuk dicermati dari keempat waktu di atas adalah, bahwa ada pesan Allah yang sangat besar bagi manusia terkait konteks pembicaraan masing-masing surat tersebut. Semoga kita dapat mengoptimalkan waktu yang telah Allah berikan dengan baik. (Hidayatusaadah, 2015)
Sedangkan ibadah secara istilah syari’at, para ulama memberikan beberapa definisi yang beraneka ragam. Di antara definisi terbaik dan terlengkap adalah yang disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah mengatakan, “Ibadah adalah suatu istilah yang mencakup segala sesuatu yang dicintai Allah dan diridhai-Nya, baik berupa perkataan maupun perbuatan, yang tersembunyi (batin) maupun yang nampak (lahir) (Abu Mushlih Ari Wahyudi , 2009)
Ibadah terbagi menjadi ibadah hati, lisan, dan anggota badan. Rasa khauf (takut), raja’ (mengharap), mahabbah (cinta), tawakkal (ketergantungan), raghbah (senang), dan rahbah (takut) adalah ibadah qalbiyah (yang berkaitan dengan hati). Sedangkan tasbih, tahlil, takbir, tahmid dan syukur dengan lisan dan hati adalah ibadah lisaniyah qalbiyah (lisan dan hati). Sedangkan shalat, zakat, haji, dan jihad adalah ibadah badaniyah qalbiyah (fisik dan hati). Serta masih banyak lagi macam-macam ibadah yang berkaitan dengan amalan hati, lisan dan badan. (Yazid bin Abdul Qadir Jawas)
Dalam kredit waktu memiliki arti suatu masa yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima pada masa yang akan datang. Dalam unsur waktu ini, terkandung pengertian nilai agio dari uang, yaitu uang yang ada sekarang lebih tinggi nilainya dari uang yang akan diterima pada masa yang akan datang.
Waktu yang kita miliki dapat kita implementasikan dalam ibadah, apabila ibadah kita tepat waktu dan tidak lalai maka waktu yang kita miliki menjadikan kita sebagai orang yang taat beribadah. Oleh karena itu dalam bekerja waktu harus kita gunakan sebaik mungkin karen bekerja termasuk ibadah. Semakin bagus kita bekerja maka semakin bagus juga ibadah kita sehingga kita tidak menyia-yiakan waktu yang di miliki.

2.3  Prestasi sebagai Implementasi dari Ilmu
Prestasi berasal dari bahasa Belanda, yang berarti hasil bisnis. Prestasi yang diperoleh dari upaya yang telah dilakukan. Memahami pencapaian tersebut, rasa prestasi diri adalah hasil dari bisnis seseorang. Prestasi dapat dicapai dengan mengandalkan kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual, serta ketahanan dalam menghadapi semua aspek situasi kehidupan. (Kurniawan, 2015)
Sedangkan ilmu Menurut bahasa, arti kata ilmu berasal dari bahasa Arab (ilm), bahasa Latin (science) yang berarti tahu atau mengetahui atau memahami. Sedangkan menurut istilah, ilmu adalah pengetahuan yang sistematis atau ilmiah. Secara umum, Pengertian Ilmu merupakan kumpulan proses kegiatan terhadap suatu kondisi dengan menggunakan berbagai cara, alat, prosedur dan metode ilmiah lainnya guna menghasilkan pengetahuan ilmiah yang analisis, objektif, empiris, sistematis dan verifikatif (Nurul Ismhi)
Wajib bagi seorang muslim memiliki ilmu yang memadai tentang tauhid; memahami bagaimanakah cara mentauhidkan Allah dengan benar. Ilmu adalah pokok yang sangat penting dalam tauhid karena benar atau tidaknya tauhid kita sangat bergantung kepada pemahaman kita terhadap makna tauhid itu sendiri (Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahullah, 2013)
Di dalam pemberian kredit, Prestasi atau objek kredit itu tidak saja diberikan dalam bentuk uang, tetapi juga dapat berbentuk barang, atau jasa. Namun, karena kehidupan ekonomi modern sekang ini didasarkan kepada uang, maka transaksi-transaksi kredit yang menyangkut uanglah yang setiap kali kita jumpai dalam praktik perkreditan. Tentu kita berharap adanya prestasi atas pengorbanan yang kita berikan, prestasi atau imbalan tersebut berupa bunga uang. Prestasi merupakan objek yang berupa bunga atua imbalan yang telah disepakati oleh bank dan nasabah debitur. (kredit pengertian fungsi unsur macam prinsip, 2015)
Oleh karena itu ilmu yang kita miliki dalam perkreditan dapat mengantar kita pada pemberian prestasi, baik dalam bentuk uang, barang dan jasa. Setiap orang yang berkredit pasti mengharapkan prestasi namun prestasi tak akan di dapat seseorang tanpa memiliki ilmu Sehingga semakin banyak ilmu yang kita miliki semakin bagus karena dapat menguntungkan kita.

2.4  Balas Jasa sebagai Implementasi dari Akhlak
Balas jasa adalah imbalan yang diberikan kepada seseorang atas jerih payah yang telah disumbangkannya.Memuaskan, dalam arti imbalan yang diberikan itu dapat mencukupi kebutuhan hidup, baik untuk kebutuhan diri sendiri maupun keluarganya. Balas jasa dapat diberikan dalam berbagai macam bentuk, misalnya dalam bentuk pemberian gaji atau upah, uang kelebihan jam kerja (lembur), uang makan, uang transport, uang pengganti sewa rumah, pakaian dinas, rumah dinas dan dalam bentuk lain yang dapat dinikmati oleh pegawai maupun keluarganya. (Dewi, 2012)
Sedangkan kata “akhlak” berasal dari bahasa arab yaitu ” Al-Khulk ” yang berarti tabeat, perangai, tingkah laku, kebiasaan, kelakuan. Menurut istilahnya, akhlak ialah sifat yang tertanam di dalam diri seorang manusia yang bisa mengeluarkan sesuatu dengan senang dan mudah tanpa adanya suatu pemikiran dan paksaan. Dalam KBBI, akhlak berarti budi pekerti atau kelakuan (Susanto, 2015)
Dalam perkreditan Balas jasa bagi bank merupakan keuntungan atau pendapatan atas pemberian kredit. Dalam bank konvensional balas jasa dikenal dengan nama bunga. Selain balas jasa dalam bentuk bunga, bank juga membebankan kepada nasabah biaya administrasi kredit yang juga merupakan keuntungan bank. Bagi bank dengan prinsip syariah balas jasanya ditentukan dengan prinsip bagi hasil. Dalam bank konvensional balas jasa kita kenal dengan nama bunga. Disamping balas jasa dalam bentuk bunga bank juga merupakan keuntungan bank. Bagi bank yang berdasarkan prinsip syari’ah balas jasanya ditentukan dengan bagi hasil. (Unsur unsur kredit, 2013)
Oleh karena itu semakin banyak orang yang berkredit maka semakin banyak juga keuntungan yang di dapatkan bank itu disebabkan karena bank memberikan pinjaman dengan adanya bunga dank arena bunga itu bank mendapatkan keuntungan. Namun dalam islam orang-orang yang menggunakan bunga bukanlah orang-orang dengan akhlak yang baik sehingga agar kita memiliki akhlak yang baik usahakan hindarilah penggunaaan bunga karena itu diharamkan.

KESIMPULAN
Dalam dunia modern seperti sekarang khususnya dalam ekonomi banyak system transaksi yang ada. Termasuk sistem yang saat ini terus dikembangkan adalah sistem kredit, yaitu cara menjual barang dengan pembayaran secara tidak tunai. Tetapi ada pendapat yang menyatakan bahwa kredit diharamkan karena dalam kredit pengembalian kreditnya juga di tambah bunga oleh si pemberi kredit. Tetapi ada juga yang memberikan kredit tanpa adanya bunga. Namun sebenarnya islam menghalalkan kredit.

Dalam Al-Qur’an Surah Al Baqarah : 282 Allah menjelaskan dalam ayat tersebut bahwa dalil bolehnya akad hutang-piutang, sedangkan akad kredit merupakan salah satu bentuk hutang, sehingga keumuman ayat di atas bisa menjadi dasar bolehnya akad kredit. Jadi dapat disimpulkan bahwa transaksi jual beli dengan system kredit dalam islam di bolehkan dan dikuatkan oleh dalil Al-Qur’an dan Hadis. Yang tidak di bolehkan transaksi dengan kredit salah satu diantaranya adalah ketika sudah jatuh tempo dan si kreditur tidak dapat membayar kredit dan dia di berikan bunga akibat tidak dapat membayar kredit ketika jatuh tempo.
Dari rumusan masalah yang telah ada sebelumnya maka dapat ditarik kesimpulan dari pertanyaan tersebut. Pertama paradigma ilmu dalam pandangan Islam yang menjadi dasar pengembangan Konsep Kredit adalah bahwa banyak pertanyaan yang muncul ditengah masyarakat tentang boleh tidaknya transaksi dengan kredit. Dalam perkembangan ilmu dalam islam membolehkan transaksi dengan kredit karena terdapat dalam firman Allah tentang bolehnya kredit sehingga masyarakat tidak perlu khawatir yang harus di khawatirkan adalah jika transaksi kredit yang kita gunakan mengandung unsure bunga.
Kedua konsep Kredit menurut paradigma ilmu dalam paradigma Islam yaitu konsep yang ada bahwa system yang digunakan adalah system dengan pencatatan dikarenakan kredit merupakan transaksi dengan system hutang jadi harus dicatat. Jika dicatat maka tidak mungkin adanya penipuan di karenakan kredit ditulis sehingga akadnya jelas.

Pandangan islam dalam paradigma ilmu yang menjadi pengembangan konsep kredit antar lain : Paradigma Tauhid, Paradigma Ibadah, Paradigma Ilmu, Paradigma Akhlak dan paradigma Mardatillah. Konsep kredit menurut paradigma islam : Keyakinan sebagai Implementasi dari Tauhid, Waktu sebagai Implementasi dari Ibadah, Prestasi sebagai Implementasi dari Ilmu, dan Balas Jasa sebagai Implementasi dari Akhlak.

DAFTAR PUSTAKA

Abu Mushlih Ari Wahyudi . (2009, Desember 16). Memahami Pengertian Ibadah. Retrieved April 27, 2016, from muslim.or.id: https://muslim.or.id/1677-memahami-pengertian-ibadah.html
Asy-Syaikh Abdul Bari Ats-Tsubaity hafizohullah. (2015, Februari 20). Menggapai Keridhoan Allah. Retrieved Mei 02, 2016, from firanda.com: https://firanda.com/index.php/artikel/khutbah-jum-at-masjid-nabawi-terjemahan/877-menggapai-keridhoan-allah
Disiplin Ilmu dalam Islam. (2013, September 25). Retrieved April 27, 2016, from asjanah.blogspot.co.id: http://asjanah.blogspot.co.id/2013/09/disiplin-ilmu-dalam-islam.html
Nurul Ismhi. (n.d.). Pengertian Ilmu. Retrieved April 27, 2016, from isma-ismi.com: http://isma-ismi.com/pengertian-ilmu.html
Pengertian Tauhid. (2015, Oktober 01). Retrieved April 27, 2016, from ilmuagama.net: http://ilmuagama.net/pengertian-tauhid/
Pentingnya Akhlak Islami. (2013, Maret 14). Retrieved April 27, 2016, from mentoringislam2j.blogspot.co.id: http://mentoringislam2j.blogspot.co.id/2013/03/17-pentingnya-akhlak-islami.html
Rizky ahmad firdaus. (2010, Februari 09). Peranan Islam dalam Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Retrieved April 27, 2016, from rizkyahmadfirdaus.wordpress.com: https://rizkyahmadfirdaus.wordpress.com/2010/02/09/peran-islam-dalam-perkembangan-ilmu-pengetahuan-dan-teknologi/
Sumber sumber hukum islam. (2015, September 28). Retrieved April 27, 2016, from www.moslemagz.com: http://www.moslemagz.com/2015/09/sumber-sumber-hukum-islam.html
Susanto, B. (2015, Mei 11). Pengertian Akhlak Dalam Islam Terlengkap. Retrieved April 27, 2016, from www.seputarpengetahuan.com: http://www.seputarpengetahuan.com/2015/05/pengertian-akhlak-dalam-islam-terlengkap.html
Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahullah. (2013, September 08). Tujuh Kewajiban Kiita Terhadap Tauhid. Retrieved April 2016, 2016, from sabilulilmi.wordpress.com: https://sabilulilmi.wordpress.com/2013/09/08/tujuh-kewajiban-kita-terhadap-tauhid/

 

Abu Mushlih Ari Wahyudi . (2009, Desember 16). Memahami Pengertian Ibadah. Retrieved April 27, 2016, from muslim.or.id: https://muslim.or.id/1677-memahami-pengertian-ibadah.html
Dewi, T. S. (2012, Juli 24). Prinsip Balas Jasa Yang Memuaskan. Retrieved Mei 11, 2016, from www.hrcentro.com: http://www.hrcentro.com/artikel/Prinsip_Balas_Jasa_Yang_Memuaskan_120724.html
Hidayatusaadah. (2015, Agustus 23). begini ternyat -pengertian waktu. Retrieved Mei 11, 2016, from www.islampos.com: https://www.islampos.com/begini-ternyata-pengertian-waktu-206430/
Keyakinan dan kepercayaan. (2014, Februari 21). Retrieved Mei 11, 2016, from id.wikipedia.org: https://id.wikipedia.org/wiki/Keyakinan_dan_kepercayaan
kredit pengertian fungsi unsur macam prinsip. (2015, September 14). Retrieved Mei 11, 2016, from www.artikelsiana.com: http://www.artikelsiana.com/2015/07/kredit-pengertian-fungsi-unsur-macam-prinsip.html
Kurniawan, A. (2015, Desember 19). pengertian prestasi menurut para ahli beserta macamnya. Retrieved Mei 11, 2016, from www.gurupendidikan.com: http://www.gurupendidikan.com/pengertian-prestasi-menurut-para-ahli-beserta-macamnya/
Nurul Ismhi. (n.d.). Pengertian Ilmu. Retrieved April 27, 2016, from isma-ismi.com: http://isma-ismi.com/pengertian-ilmu.html
Pengertian Tauhid. (2015, Oktober 01). Retrieved April 27, 2016, from ilmuagama.net: http://ilmuagama.net/pengertian-tauhid/
Susanto, B. (2015, Mei 11). Pengertian Akhlak Dalam Islam Terlengkap. Retrieved April 27, 2016, from www.seputarpengetahuan.com: http://www.seputarpengetahuan.com/2015/05/pengertian-akhlak-dalam-islam-terlengkap.html
Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahullah. (2013, September 08). Tujuh Kewajiban Kiita Terhadap Tauhid. Retrieved April 2016, 2016, from sabilulilmi.wordpress.com: https://sabilulilmi.wordpress.com/2013/09/08/tujuh-kewajiban-kita-terhadap-tauhid/
tauhid-dan-implementasinya. (2013, September 25). Retrieved Mei 11, 2016, from www.kompasiana.com: http://www.kompasiana.com/masto/tauhid-dan-implementasinya_552e525b6ea834dd448b45c1
Unsur unsur kredit. (2013, April). Retrieved Mei 11, 2016, from www.ganungpost.com: http://www.ganungpost.com/2013/04/unsur-unsur-kredit.html
Yazid bin Abdul Qadir Jawas. (n.d.). Pengertian ibadah dalam islam. Retrieved Mei 11, 2016, from almanhaj.or.id: https://almanhaj.or.id/2267-pengertian-ibadah-dalam-islam.html



Comments