Hidayattul Hikma
Mahasiswa
Program Studi Bisnis dan Manajemen Syariah
Universitas
Muhammadiyah Sumatra utara
Email
: hidayattulh@gmail.com
1.
PARADIGMA
ISLAM DALAM PENGEMBANGAN ILMU
1.1 Peran Penting Paradigma Islam
dalam Pengembangan Ilmu
Peran Islam
dalam perkembangan ilmu pengetahuan pada dasarnya ada 2 (dua). Pertama, menjadikan Aqidah Islam sebagai paradigma
ilmu pengetahuan. Paradigma inilah yang seharusnya dimiliki umat Islam, bukan
paradigma sekuler seperti yang ada sekarang. Paradigma Islam ini menyatakan
bahwa Aqidah Islam wajib dijadikan landasan pemikiran (qaidah fikriyah) bagi
seluruh bangunan ilmu pengetahuan. Ini bukan berarti menjadi Aqidah Islam
sebagai sumber segala macam ilmu pengetahuan, melainkan menjadi standar bagi
segala ilmu pengetahuan. Maka ilmu pengetahuan yang sesuai dengan Aqidah Islam
dapat diterima dan diamalkan, sedang yang bertentangan dengannya, wajib ditolak
dan tidak boleh diamalkan (Rizky ahmad firdaus, 2010).
Kedua,
menjadikan Syariah Islam (yang lahir dari Aqidah Islam) sebagai standar bagi
pemanfaatan iptek dalam kehidupan sehari-hari. Standar atau criteria inilah
yang seharusnya yang digunakan umat Islam, bukan standar manfaat (pragmatism)
seperti yang ada sekarang. Standar syariah ini mengatur, bahwa boleh tidaknya
pemanfaatan iptek, didasarkan pada ketentuan halal haram (hukum-hukum syariah
Islam). Umat Islam boleh memanfaatkan iptek, jika telah dihalalkan oleh Syariah
Islam. Sebaliknya jika suatu aspek iptek telah diharamkan oleh Syariah, maka
tidak boleh umat Islam memanfaatkannya, walau pun ia menghasilkan manfaat
sesaat untuk memenuhi kebutuhan manusia (Rizky ahmad firdaus, 2010).
Dalam
pengembangan ilmu dalam islam dibutuhkan dasar dalam pengembangan ilmu tersebut
diantaranya Al-Qur’an,
Sunnah, Ijtihad, Qiyas
dan Ijma’. Al-Qur’an
merupakan pedoman hidup yang pertama dan utama bagi umat islam. Pada masa
rasulullah s.a.w. setiap persoalan solusinya selalu di kembalikan kepada
al-Qur’an. Rasulullah sendiri dalam perilakunya sehari-hari selalu mengacu pada
al-Qur’an. Oleh karena itu kita sebagai seorang muslim kita harus menggunakan
al-Qur’an sebagai pedoman hidup. Dengan demikian tidak menjadi masalah apabila
ada beberapa ayat dalam al-Qur’an yang belum kita mengerti maksud dan
tujuannya, maka jalankan sajalah. Sebab kalau harus menunggu kita memahami
semua maksudnya bisa-bisa waktu kita di dunia ini habis terlebih dahulu sebelum
kita menjalankan semua perintah-perintah-Nya (Sumber sumber hukum islam, 2015).
Sunnah adalah sumber hukum Islam
(pedoman hidup kaum Muslimin) yang kedua setelah Al-Qur’an. Bagi mereka yang
telah beriman terhadap Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam, maka secara
otomatis harus percaya bahwa Sunnah juga merupakan sumber hukum Islam.Ijtihad menduduki posisi yang ketiga dalam hukum Islam setelah al-Qur’an dan
al-Sunnah. Dalam ijtihad ini timbullah sumber hukum lainnya yaitu ijma’(consensus
ulama), qiyas(analogi berdasarkan sebab atau illat masalah), urf(adat kebiasaan
setempat), maslahah mursalah(kepentingan umum), dan istihsan.Ijtihad dilakukan
oleh para imam, para kepala pemerintahan, para hakim, dan oleh para panglima
perang untuk menemukan solusi dari permasalahan yang berkembang di kalangan
mereka berdasarkan bidang mereka masing – masing (Sumber
sumber hukum islam, 2015).
Qiyas
menurut ulama ushul adalah menerangkan sesuatu yang tidak ada nashnya dalam Al
Qur’an dan hadits dengan cara membandingkan dengan sesuatu yang ditetapkan
hukumnya berdasarkan nash. Ada juga membuat definisi lain, qiyas adalah
menyamakan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash
hukumnya karena adanya persamaan illat hukum. Dengan demikian qiyas itu
penerapan hukum analogi terhadap hukum sesuatu yang serupa karena prinsip
persamaan illat akan melahirkan hukum yang sama pula. Ijma' secara etimologi bisa bermakna tekad yang kuat. Adapun definisi Ijma’
yang paling mendekati kebenaran adalah kesepakatan para ulama ahli ijtihad
(mujtahid) dari kalangan umat Muhammad setelah wafatnya beliau Shallallahu
’alaihi wa sallam pada masa tertentu akan suatu perkara agama (Sumber
sumber hukum islam, 2015).
1.2 Paradigma
Tauhid
Kata Tauhid dalam
bahasa arab merupakan mashdar (kata suatu benda dari sebuah kata kerja) berasal
dari kata wahhada. Apabila yang dimaksud wahhada syai’a berarti menjadikan
sesuatu itu menjadi satu. Sedangkan menurut ilmu syariat mempunyai arti
mengesakan terhadap Allah dalam sesuatu hal yang merupakan kekhususan bagi-Nya,
yaitu yang berupa Rububiyah, Uluhiyah, dan Asma’ Wa Shifat (Pengertian Tauhid, 2015)
Sebagaimana
Firman Allah subahana waata’ala :
Yang
artinya : “ Sesungguhnya (agama tauhid)
ini adalah agama kamu semua, agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka
sembahlah Aku. “
(Al-Qur’an Surah Al Anbiyaa' 21:92)
Agar tauhid kita benar ada tujuh cara melaksanakan tauhid. Pertama dengan Ilmu,
Wajib bagi seorang muslim memiliki ilmu yang memadai tentang tauhid, memahami
bagaimanakah cara mentauhidkan Allah dengan benar. Ilmu adalah pokok yang
sangat penting dalam tauhid karena benar atau tidaknya tauhid kita sangat
bergantung kepada pemahaman kita terhadap makna tauhid itu sendiri. Kedua dengan Cinta, Setelah berilmu atau memahami tauhid dengan baik, maka tentu
seorang muslim wajib mencintai tauhid sebagaimana ia mencintai Allah karena
sesungguhnya tauhid adalah hak Allah yang paling agung atas hamba-hamba-Nya.
Jika tauhid hanya sebatas pemahaman, maka hal itu juga dimiliki oleh
orang-orang musyrik zaman dulu. Mereka sangat memahami tauhid dengan baik,
namun mereka membencinya. Justru karena mereka sangat faham ajaran tauhid yang
diwaba oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka menolak untuk
mengucapkannya (Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahullah, 2013)
Ketiga dengan Azam,
Azam atau tekad berikutnya sangat penting untuk kita miliki agar kita dalam
menunaikan ketauhidan yang benar. Cinta yang tidak disetai tekad untuk
mewujudkan segala konsekwesi dari nilai-nilai tauhid kelak akan membuat tauhid
mudah goyah, tidak memiliki daya tahan dan lemah jika suatu saat dihadapkan
pada rintangan dan cobaan. Karena sudah menjadi sunnatullah, orang yang beriman
dan bertauhid akan diuji oleh Allah. Keempat dengan Amal, Beramal adalah tahap selanjutnya
dalam menunaikan kewajiban kita terhadap tauhid. Artinya, segala hal yang
menjadi konsekwensi dari ajaran tauhid harus terwujud dalam amal perbuatan
kita. Wujudkan tauhid itu dengan cara benar-benar memurnikan segala ibadah
hanya untuk Allah dan jauhi segala hal yang bertentangan dengan nilai tauhid
berupa kesyirikan dengan segala bentuknya (Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahullah, 2013)
Kelima dengan Beramal Dengan Ikhlas dan Benar, Perlu diingat, bahwa amal tidak
menjadi sah tanpa disertai dengan ikhlas karena Allah dan benar sesuai dengan
petunjuk Rasulullah shalallallahu ‘alaih wa sallam. Keduanya harus ada secara
bersamaan. Amal yang dikerjakan dengan keikhlasan saja tidak cukup, sebagaimana
amal yang dilakukan dengan benar saja tidak cukup. Amal harus ikhlas, dan juga
benar. Keenam dengan
Berhati-hati Terhadap Hal-hal yang Bertentangan dengan Tauhid, Selanjutnya, seorang muwahhid harus
mengenal apa saja perkara yang bertentangan dengan tauhid dan berhati-hati
terhadapnya. Agar ia tidak terjerumus ke dalamnya. (Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahullah, 2013)
Yang terakhir dengan Istiqomah dan Teguh, Kewajiban yang terakhir ini juga
sangat penting. Setelah semua poin sebelumnya dapat dilalui, istiqomah dan
teguh dalam menjaga tauhid harus dapat kita pertahankan hingga kita mati,
meninggalkan dunia ini. Karena sesungguhnya kondisi yang sangat menentukan bagi
kita di dunia ini dalam meraih kebahagian di akhirat adalah saat terakhir dari
kehidupan kita. Dan peluang untuk mendapatkan akhir yang baik (husnul khatimah)
itu hanya dimiliki oleh orang yang istiqamah (Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahullah, 2013)
1.3 Paradigma Ibadah
Adapun secara
istilah syari’at, para ulama memberikan beberapa definisi yang beraneka ragam.
Di antara definisi terbaik dan terlengkap adalah yang disampaikan oleh Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah mengatakan, “Ibadah adalah
suatu istilah yang mencakup segala sesuatu yang dicintai Allah dan
diridhai-Nya, baik berupa perkataan maupun perbuatan, yang tersembunyi (batin)
maupun yang nampak (lahir) (Abu Mushlih Ari Wahyudi , 2009)
Sebagaimana
Firman Allah subahana waata’ala :
Yang Artinya: “ Padahal mereka tidak
disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya
dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan
menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus.”
(Al-Qur’an Surah Al-Bayyinah: 5)
1.4
Paradigma Ilmu
Menurut
bahasa, arti kata ilmu berasal dari bahasa Arab (ilm), bahasa Latin (science)
yang berarti tahu atau mengetahui atau memahami. Sedangkan menurut istilah,
ilmu adalah pengetahuan yang sistematis atau ilmiah. Secara umum, Pengertian
Ilmu merupakan kumpulan proses kegiatan terhadap suatu kondisi dengan
menggunakan berbagai cara, alat, prosedur dan metode ilmiah lainnya guna
menghasilkan pengetahuan ilmiah yang analisis, objektif, empiris, sistematis
dan verifikatif (Nurul Ismhi)
Sebagaimana
Firman Allah subahana waata’ala :
Yang Artinya: “Dan perumpamaan-perumpamaan ini Kami buat untuk manusia; dan
tiada yang memahaminya kecuali orang-orang yang berilmu.”
(Al-Qur’an Surah Al-'Ankabuut : 43)
1.5 Paradigma Akhlak
Kata
“akhlak” berasal dari bahasa arab yaitu ” Al-Khulk ”
yang berarti tabeat, perangai, tingkah
laku, kebiasaan, kelakuan. Menurut istilahnya, akhlak ialah sifat yang tertanam di
dalam diri seorang manusia yang bisa mengeluarkan sesuatu dengan senang dan
mudah tanpa adanya suatu pemikiran dan paksaan. Dalam KBBI, akhlak berarti budi pekerti atau kelakuan (Susanto, 2015)
Sebagaimana
Firman Allah subahana waata’ala :
Yang Artinya: “Hai orang-orang yang beriman
hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah,
menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap
sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adil lah, karena
adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
(Al-Qur’an Surah Al Maidah: 8)
Menjadikan
iman sebagai pondasi dan sumber.
Iman
artinya percaya yaitu percaya bahwa Allah selalu melihat segala perbuatan
manusia. Bila melakukan perbuatan baik, balasannya akan menyenangkan. Bila
perbuatan jahat maka balasan pedih siap menanti. Hal ini akan melibatkan iman
kepada Hari Akhir. Akhlak yang baik akan dibalas dengan syurga dan
kenikmatannya. Begitu pula dengan akhlak yang buruk akan disiksa di neraka (Pentingnya Akhlak Islami, 2013).
Pendekatan
secara langsung. Artinya melaui al-Qur'an.Sebagai seorang muslim harus menerima
al-Qur'an secara mutlak dan menyeluruh. Jadi, apapun yang tertera di dalamnya
wajib diikuti. Misalnya, al-Qur'an melarang untuk saling berburuk sangka
,menyuruh memenuhi janji dan lain-lain. Pendekatan secara tidak langsung yaitu
dengan upaya mempelajari pengalaman masa lalu, yakni agar kejadian-kejadian
malapetaka yang telah terjadi tak akan terulangi lagi di masa kini dan yang
akan datang (Pentingnya Akhlak Islami, 2013).
1.6 Paradigma Mardatillah
Mardatillah merupakan arti dari keridhoan Allah, Kata
ridha berasal dari bahasa Arab yang makna harfiahnya mengandung pengertian
senang, suka, rela, menerima dengan sepenuh hati, serta menyetujui secara penuh
Ridho itu artinya rela, mencari Ridho Allah artinya mencari apa yang
membuat Allah rela pada kita. Maka
tidak ada yang lebih dicintai dan lebih mulia serta lebih besar dari keridhoan
Allah. Bahkan meraih keridhoan Allah adalah impian yang mulia (Asy-Syaikh Abdul Bari Ats-Tsubaity hafizohullah,
2015)
Sebagaimana
Firman Allah subahana waata’ala :
Yang
Artinya: “Sesungguhnya
Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia
kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka
lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan
kemenangan yang dekat (waktunya).”
(Al-Qur’an Surah Al
Fath : 18)
Keridhoan dari Allah dapat kita
capai jika kita terus menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangannya. Jika
semua yang Allah perintahkam kita kerjakan maka setiap yang kita inginkan di
mudahkan oleh Allah karena telah di ridhoinnya.
Tentu tidak sama antara orang yang mencari keridhoan Allah dengan orang yang
kembali membawa kemurkaan Allah dalam menyelusuri jalan kehidupan dan
perkembangannya, dalam harta, dan dalam kesudahan. Barangsiapa yang mencari
keridhoan Allah maka ia akan mengikuti perintahNya dan menjauhi laranganNya,
menempuh jalan orang-orang yang sholeh, serta beramal dengan amalan orang yang
selalu merasa diawasi dan dilihat oleh Robnya. Maka ia akan semangat menuju
ketaatan Allah, dan ia akan mengarahkan dunianya kepada jalan Allah, dan ia
akan memakmurkan bumi dengan kebaikan dan keterampilan. (Asy-Syaikh Abdul Bari Ats-Tsubaity hafizohullah,
2015)
2.
KONSEP KREDIT MENURUT PARADIGMA ISLAM
2.1 Keyakinan sebagai Implementasi dari
Tauhid
Keyakinan adalah suatu sikap
yang ditunjukkan oleh manusia saat ia merasa cukup tahu dan menyimpulkan bahwa
dirinya telah mencapai kebenaran Karena keyakinan merupakan suatu sikap,
maka keyakinan seseorang tidak selalu benar atau, keyakinan semata bukanlah
jaminan kebenaran (Keyakinan dan kepercayaan, 2014)
Sedangkan kata Tauhid dalam
bahasa arab merupakan mashdar (kata suatu benda dari sebuah kata kerja) berasal
dari kata wahhada. Apabila yang dimaksud wahhada syai’a berarti menjadikan
sesuatu itu menjadi satu. Sedangkan menurut ilmu syariat mempunyai arti
mengesakan terhadap Allah dalam sesuatu hal yang merupakan kekhususan bagi-Nya,
yaitu yang berupa Rububiyah, Uluhiyah, dan Asma’ Wa Shifat (Pengertian
Tauhid, 2015)
Namun
dalam kredit Keyakinan memiliki arti yang berbeda yaitu suatu keyakinan
terhadap pemberi kredit untuk diberikan benar-benar diterima kembali di masa
yang akan datang sesuai dalam jangka waktu kredit. Bank memberikan kepercayaan
atas dasar melandasi mengapa suatu kredit dapat berani di kucurkan (kredit pengertian fungsi unsur macam prinsip, 2015)
Ketauhidan yang terimplementasikan
dalam kehidupan sehari-hari adalah ketauhidan yang mempertautkan kehidupan keseharian
manusia dengan kekuasaan Allah (trensendensi kehidupan) atau mentarnsformasikan
ketauhidan/keimanan kepada Allah dalam kehidupan sehari-hari atau yang disebut
dengan tauhid sosial. Jadi kata kuncinya ada pada dua hal: 1) transformasi
ketauhidan, 2) transendensi kehidupan. (tauhid-dan-implementasinya, 2013)
Pertama, transformasi ketauhidan.
Tarnsformasi ketauhidan adalah mewujudkan ketauhdian kepada Allah dalam bentuk
amal nyata dalam kehidupan sehari-hari. Karena kita menyadari betul bahwa Allah
senantiasa bersama kita, maka kita senantiasa menjaga perilaku kita dari
hal-hal buruk misalnya kesombongan, berbuat zalim, menyakiti orang lain,
merugikan orang lain, dan setersunya. Sebaliknya, kita selalu terdorong unatu
melakukan hal-hal yang baik misalnya bersikap ramah, menolong orang lain,
peduli, empati pada sesame, dan setersunya. Intinya kehadiran kita di
tengah-tengah masyarakat benar-benar membawa manfaat bagi orang lain. (tauhid-dan-implementasinya, 2013)
Kedua, transendensi kehidupan.
Transendensi kehidupan adalah upaya mengaitkan semua dinamika kehidupan ini
dengan Allah SWT. Allah hadir sebagai pengawas kehidupan kita, sebagai tempat
bersandar, meminta, bersyukur dan hal lain yang terjadi dalam kehidupan
sehari-hari. Saat kita menerima rezeki, pertolongan, bahkan bencana semuanya
selalu terkait dengan Allah. Allah-lah yang memudahkan semuanya melalui tangan
hamba-hamba-Nya. Terkadang kita hanya berterima kasih pada manusia. Kita tak pernah
sadar bahwa Allah-lah yang mengetuk hatinya. Allah-lah yang memudahkan semuanya
untuk kita. Jadi seharusnya, pertama kali yang kita beri ucapan terima kasih
adalah Allah. Baru manusia. (tauhid-dan-implementasinya, 2013)
Oleh karena itu jika bank berani dan
yakin memberikan kredit kepada kita maka kita harus meyakinkan dan berjanji
bahwa kita akan mengembalikan kredit tersebut dan tidak akan menipu atau pun
kabur. Karena tauhid yang kita miliki bahwa Allah senantiasa mengawas kita
setiap apapun yang kita lakukan maka pegang teguhlah keyakian yang sudah di
berikan kepada kita.
2.2 Waktu
sebagai Implementasi dari Ibadah
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997) Waktu atau Masa adalah seluruh rangkaian
saat ketika proses, perbuatan, atau keadaan berada atau berlangsung. Dalam hal
ini, skala waktu merupakan interval antara dua buah keadaan/kejadian, atau bisa
merupakan lama berlangsungnya suatu kejadian. Dapat kita simpulkan bahwa waktu
adalah serangkaian kejadian-kejadian yang kita lewati maupun yang akan kita
hadapi. Seperti yang dikatakan Hasan Al bana bahwa waktu adalah kehiudan. Maka
waktu tidak akan pernah lepas dari kita selama kita hidup. Sungguh beruntunglah
orang yang melalu waktu-waktunya dengan bermanfaat, karena menurut Ibnul jauzi,
waktu adalah harta yang paling mulia. (Hidayatusaadah, 2015)
Berbicara
mengenai waktu, berkali-kali Allah berfirman atas nama waktu. Di dalam
Al-Qur’an terdapat empat surat yang diberi nama oleh Allah dengan nama waktu.
Yaitu surat al-Fajr (waktu fajar) surat ke 89, surat adh-Dhuha (waktu Dhuha)
surat ke 93, surat al-‘Ashr (waktu ‘Ashr) surat ke 103, dan al-Lail (waktu
malam) surta ke 92. Firman Allah yang berulang kali atas nama waktu menunjukkan
bahwasanya betapa pentingnya waktu dalam kehidupan manusia. Hal yang menarik
untuk dicermati dari keempat waktu di atas adalah, bahwa ada pesan Allah yang
sangat besar bagi manusia terkait konteks pembicaraan masing-masing surat
tersebut. Semoga kita dapat mengoptimalkan waktu yang telah Allah berikan
dengan baik. (Hidayatusaadah, 2015)
Sedangkan
ibadah secara istilah syari’at, para ulama memberikan beberapa definisi yang
beraneka ragam. Di antara definisi terbaik dan terlengkap adalah yang
disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah
mengatakan, “Ibadah adalah suatu istilah yang mencakup segala sesuatu yang
dicintai Allah dan diridhai-Nya, baik berupa perkataan maupun perbuatan, yang
tersembunyi (batin) maupun yang nampak (lahir) (Abu Mushlih Ari Wahyudi , 2009)
Ibadah
terbagi menjadi ibadah hati, lisan, dan anggota badan. Rasa khauf (takut),
raja’ (mengharap), mahabbah (cinta), tawakkal (ketergantungan), raghbah
(senang), dan rahbah (takut) adalah ibadah qalbiyah (yang berkaitan dengan
hati). Sedangkan tasbih, tahlil, takbir, tahmid dan syukur dengan lisan dan
hati adalah ibadah lisaniyah qalbiyah (lisan dan hati). Sedangkan shalat,
zakat, haji, dan jihad adalah ibadah badaniyah qalbiyah (fisik dan hati). Serta
masih banyak lagi macam-macam ibadah yang berkaitan dengan amalan hati, lisan
dan badan. (Yazid bin Abdul Qadir Jawas)
Dalam
kredit waktu memiliki arti suatu masa yang memisahkan antara pemberian prestasi
dengan kontraprestasi yang akan diterima pada masa yang akan datang. Dalam
unsur waktu ini, terkandung pengertian nilai agio dari uang, yaitu uang yang
ada sekarang lebih tinggi nilainya dari uang yang akan diterima pada masa yang
akan datang.
Waktu
yang kita miliki dapat kita implementasikan dalam ibadah, apabila ibadah kita
tepat waktu dan tidak lalai maka waktu yang kita miliki menjadikan kita sebagai
orang yang taat beribadah. Oleh karena itu dalam bekerja waktu harus kita
gunakan sebaik mungkin karen bekerja termasuk ibadah. Semakin bagus kita
bekerja maka semakin bagus juga ibadah kita sehingga kita tidak menyia-yiakan
waktu yang di miliki.
2.3 Prestasi
sebagai Implementasi dari Ilmu
Prestasi
berasal dari bahasa Belanda, yang berarti hasil bisnis. Prestasi yang diperoleh
dari upaya yang telah dilakukan. Memahami pencapaian tersebut, rasa prestasi
diri adalah hasil dari bisnis seseorang. Prestasi dapat dicapai dengan
mengandalkan kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual, serta ketahanan
dalam menghadapi semua aspek situasi kehidupan. (Kurniawan, 2015)
Sedangkan
ilmu Menurut bahasa, arti kata ilmu berasal dari bahasa Arab (ilm), bahasa
Latin (science) yang berarti tahu atau mengetahui atau memahami. Sedangkan
menurut istilah, ilmu adalah pengetahuan yang sistematis atau ilmiah. Secara
umum, Pengertian Ilmu merupakan kumpulan proses kegiatan terhadap suatu kondisi
dengan menggunakan berbagai cara, alat, prosedur dan metode ilmiah lainnya guna
menghasilkan pengetahuan ilmiah yang analisis, objektif, empiris, sistematis
dan verifikatif (Nurul Ismhi)
Wajib
bagi seorang muslim memiliki ilmu yang memadai tentang tauhid; memahami
bagaimanakah cara mentauhidkan Allah dengan benar. Ilmu adalah pokok yang
sangat penting dalam tauhid karena benar atau tidaknya tauhid kita sangat
bergantung kepada pemahaman kita terhadap makna tauhid itu sendiri (Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr
hafidzahullah, 2013)
Di
dalam pemberian kredit, Prestasi atau objek kredit itu tidak saja diberikan
dalam bentuk uang, tetapi juga dapat berbentuk barang, atau jasa. Namun, karena
kehidupan ekonomi modern sekang ini didasarkan kepada uang, maka
transaksi-transaksi kredit yang menyangkut uanglah yang setiap kali kita jumpai
dalam praktik perkreditan. Tentu kita berharap adanya prestasi atas pengorbanan
yang kita berikan, prestasi atau imbalan tersebut berupa bunga uang. Prestasi
merupakan objek yang berupa bunga atua imbalan yang telah disepakati oleh bank
dan nasabah debitur. (kredit pengertian fungsi unsur macam prinsip, 2015)
Oleh
karena itu ilmu yang kita miliki dalam perkreditan dapat mengantar kita pada pemberian
prestasi, baik dalam bentuk uang, barang dan jasa. Setiap orang yang berkredit pasti
mengharapkan prestasi namun prestasi tak akan di dapat seseorang tanpa memiliki
ilmu Sehingga semakin banyak ilmu yang kita miliki semakin bagus karena dapat
menguntungkan kita.
2.4 Balas
Jasa sebagai Implementasi dari Akhlak
Balas
jasa adalah imbalan yang diberikan kepada seseorang atas jerih payah yang telah
disumbangkannya.Memuaskan, dalam arti imbalan yang diberikan itu dapat
mencukupi kebutuhan hidup, baik untuk kebutuhan diri sendiri maupun
keluarganya. Balas jasa dapat diberikan dalam berbagai macam bentuk, misalnya
dalam bentuk pemberian gaji atau upah, uang kelebihan jam kerja (lembur), uang
makan, uang transport, uang pengganti sewa rumah, pakaian dinas, rumah dinas
dan dalam bentuk lain yang dapat dinikmati oleh pegawai maupun keluarganya. (Dewi, 2012)
Sedangkan
kata “akhlak” berasal dari bahasa arab yaitu ” Al-Khulk ”
yang berarti tabeat, perangai,
tingkah laku, kebiasaan, kelakuan. Menurut istilahnya, akhlak
ialah sifat yang tertanam di dalam diri seorang manusia yang bisa
mengeluarkan sesuatu dengan senang dan mudah tanpa adanya suatu pemikiran dan
paksaan. Dalam KBBI,
akhlak berarti budi pekerti atau kelakuan (Susanto, 2015)
Dalam
perkreditan Balas jasa bagi bank merupakan keuntungan atau pendapatan atas
pemberian kredit. Dalam bank konvensional balas jasa dikenal dengan nama bunga.
Selain balas jasa dalam bentuk bunga, bank juga membebankan kepada nasabah
biaya administrasi kredit yang juga merupakan keuntungan bank. Bagi bank dengan
prinsip syariah balas jasanya ditentukan dengan prinsip bagi hasil. Dalam bank
konvensional balas jasa kita kenal dengan nama bunga. Disamping balas jasa
dalam bentuk bunga bank juga merupakan keuntungan bank. Bagi bank yang
berdasarkan prinsip syari’ah balas jasanya ditentukan dengan bagi hasil. (Unsur unsur
kredit, 2013)
Oleh
karena itu semakin banyak orang yang berkredit maka semakin banyak juga keuntungan
yang di dapatkan bank itu disebabkan karena bank memberikan pinjaman dengan
adanya bunga dank arena bunga itu bank mendapatkan keuntungan. Namun dalam
islam orang-orang yang menggunakan bunga bukanlah orang-orang dengan akhlak
yang baik sehingga agar kita memiliki akhlak yang baik usahakan hindarilah
penggunaaan bunga karena itu diharamkan.
KESIMPULAN
Dalam
dunia modern seperti sekarang khususnya dalam ekonomi banyak system transaksi
yang ada. Termasuk sistem yang saat ini terus dikembangkan adalah sistem
kredit, yaitu cara menjual barang dengan pembayaran secara tidak tunai. Tetapi ada
pendapat yang menyatakan bahwa kredit diharamkan karena dalam kredit
pengembalian kreditnya juga di tambah bunga oleh si pemberi kredit. Tetapi ada
juga yang memberikan kredit tanpa adanya bunga. Namun sebenarnya islam
menghalalkan kredit.
Dalam Al-Qur’an
Surah Al Baqarah : 282 Allah menjelaskan dalam ayat tersebut bahwa dalil
bolehnya akad hutang-piutang, sedangkan akad kredit merupakan salah satu bentuk
hutang, sehingga keumuman ayat di atas bisa menjadi dasar bolehnya akad kredit.
Jadi dapat disimpulkan bahwa transaksi jual beli dengan system kredit dalam
islam di bolehkan dan dikuatkan oleh dalil Al-Qur’an dan Hadis. Yang tidak di
bolehkan transaksi dengan kredit salah satu diantaranya adalah ketika sudah
jatuh tempo dan si kreditur tidak dapat membayar kredit dan dia di berikan
bunga akibat tidak dapat membayar kredit ketika jatuh tempo.
Dari
rumusan masalah yang telah ada sebelumnya maka dapat ditarik kesimpulan dari
pertanyaan tersebut. Pertama paradigma ilmu dalam pandangan Islam yang menjadi
dasar pengembangan Konsep Kredit adalah bahwa banyak pertanyaan yang muncul
ditengah masyarakat tentang boleh tidaknya transaksi dengan kredit. Dalam perkembangan
ilmu dalam islam membolehkan transaksi dengan kredit karena terdapat dalam
firman Allah tentang bolehnya kredit sehingga masyarakat tidak perlu khawatir
yang harus di khawatirkan adalah jika transaksi kredit yang kita gunakan
mengandung unsure bunga.
Kedua
konsep Kredit menurut paradigma ilmu dalam paradigma Islam yaitu konsep yang
ada bahwa system yang digunakan adalah system dengan pencatatan dikarenakan
kredit merupakan transaksi dengan system hutang jadi harus dicatat. Jika dicatat
maka tidak mungkin adanya penipuan di karenakan kredit ditulis sehingga akadnya
jelas.
Pandangan islam dalam paradigma ilmu
yang menjadi pengembangan konsep kredit antar lain : Paradigma Tauhid, Paradigma
Ibadah, Paradigma Ilmu, Paradigma Akhlak dan paradigma Mardatillah. Konsep kredit
menurut paradigma islam : Keyakinan sebagai Implementasi dari Tauhid, Waktu sebagai Implementasi dari Ibadah,
Prestasi sebagai Implementasi dari Ilmu, dan Balas Jasa sebagai Implementasi
dari Akhlak.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Mushlih Ari Wahyudi . (2009, Desember 16). Memahami
Pengertian Ibadah. Retrieved April 27, 2016, from muslim.or.id:
https://muslim.or.id/1677-memahami-pengertian-ibadah.html
Asy-Syaikh Abdul Bari Ats-Tsubaity hafizohullah. (2015, Februari 20). Menggapai
Keridhoan Allah. Retrieved Mei 02, 2016, from firanda.com:
https://firanda.com/index.php/artikel/khutbah-jum-at-masjid-nabawi-terjemahan/877-menggapai-keridhoan-allah
Disiplin Ilmu dalam Islam. (2013, September 25). Retrieved April 27, 2016,
from asjanah.blogspot.co.id:
http://asjanah.blogspot.co.id/2013/09/disiplin-ilmu-dalam-islam.html
Nurul Ismhi. (n.d.). Pengertian Ilmu. Retrieved April 27, 2016,
from isma-ismi.com: http://isma-ismi.com/pengertian-ilmu.html
Pengertian Tauhid. (2015, Oktober 01). Retrieved April 27, 2016, from ilmuagama.net:
http://ilmuagama.net/pengertian-tauhid/
Pentingnya Akhlak Islami. (2013, Maret 14). Retrieved April 27, 2016, from
mentoringislam2j.blogspot.co.id:
http://mentoringislam2j.blogspot.co.id/2013/03/17-pentingnya-akhlak-islami.html
Rizky ahmad firdaus. (2010, Februari 09). Peranan Islam dalam
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Retrieved April 27, 2016,
from rizkyahmadfirdaus.wordpress.com:
https://rizkyahmadfirdaus.wordpress.com/2010/02/09/peran-islam-dalam-perkembangan-ilmu-pengetahuan-dan-teknologi/
Sumber sumber hukum islam. (2015, September 28). Retrieved April 27, 2016,
from www.moslemagz.com:
http://www.moslemagz.com/2015/09/sumber-sumber-hukum-islam.html
Susanto, B. (2015, Mei 11). Pengertian Akhlak Dalam Islam Terlengkap.
Retrieved April 27, 2016, from www.seputarpengetahuan.com:
http://www.seputarpengetahuan.com/2015/05/pengertian-akhlak-dalam-islam-terlengkap.html
Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahullah. (2013,
September 08). Tujuh Kewajiban Kiita Terhadap Tauhid. Retrieved April
2016, 2016, from sabilulilmi.wordpress.com:
https://sabilulilmi.wordpress.com/2013/09/08/tujuh-kewajiban-kita-terhadap-tauhid/
Abu
Mushlih Ari Wahyudi . (2009, Desember 16). Memahami Pengertian Ibadah.
Retrieved April 27, 2016, from muslim.or.id: https://muslim.or.id/1677-memahami-pengertian-ibadah.html
Dewi, T. S. (2012, Juli 24). Prinsip Balas Jasa Yang Memuaskan.
Retrieved Mei 11, 2016, from www.hrcentro.com:
http://www.hrcentro.com/artikel/Prinsip_Balas_Jasa_Yang_Memuaskan_120724.html
Hidayatusaadah. (2015, Agustus 23). begini ternyat -pengertian
waktu. Retrieved Mei 11, 2016, from www.islampos.com:
https://www.islampos.com/begini-ternyata-pengertian-waktu-206430/
Keyakinan dan kepercayaan. (2014, Februari 21). Retrieved Mei 11, 2016,
from id.wikipedia.org:
https://id.wikipedia.org/wiki/Keyakinan_dan_kepercayaan
kredit pengertian fungsi unsur macam prinsip. (2015, September 14). Retrieved Mei 11, 2016,
from www.artikelsiana.com:
http://www.artikelsiana.com/2015/07/kredit-pengertian-fungsi-unsur-macam-prinsip.html
Kurniawan, A. (2015, Desember 19). pengertian prestasi menurut para
ahli beserta macamnya. Retrieved Mei 11, 2016, from
www.gurupendidikan.com:
http://www.gurupendidikan.com/pengertian-prestasi-menurut-para-ahli-beserta-macamnya/
Nurul Ismhi. (n.d.). Pengertian Ilmu. Retrieved April 27, 2016,
from isma-ismi.com: http://isma-ismi.com/pengertian-ilmu.html
Pengertian Tauhid. (2015, Oktober 01). Retrieved April 27, 2016,
from ilmuagama.net: http://ilmuagama.net/pengertian-tauhid/
Susanto, B. (2015, Mei 11). Pengertian Akhlak Dalam Islam
Terlengkap. Retrieved April 27, 2016, from www.seputarpengetahuan.com:
http://www.seputarpengetahuan.com/2015/05/pengertian-akhlak-dalam-islam-terlengkap.html
Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahullah. (2013,
September 08). Tujuh Kewajiban Kiita Terhadap Tauhid. Retrieved
April 2016, 2016, from sabilulilmi.wordpress.com:
https://sabilulilmi.wordpress.com/2013/09/08/tujuh-kewajiban-kita-terhadap-tauhid/
tauhid-dan-implementasinya. (2013, September 25). Retrieved Mei 11, 2016,
from www.kompasiana.com:
http://www.kompasiana.com/masto/tauhid-dan-implementasinya_552e525b6ea834dd448b45c1
Unsur unsur kredit. (2013, April). Retrieved Mei 11, 2016, from
www.ganungpost.com: http://www.ganungpost.com/2013/04/unsur-unsur-kredit.html
Yazid bin Abdul Qadir Jawas. (n.d.). Pengertian ibadah dalam islam.
Retrieved Mei 11, 2016, from almanhaj.or.id:
https://almanhaj.or.id/2267-pengertian-ibadah-dalam-islam.html
Comments
Post a Comment