Rodi Syafrizal (Pengembangan Koperasi Tani Syariah): Opini di Surat Kabar



Pengembangan Koperasi Tani Syariah

Rodi Syafrizal
Program Bisnis Manajemen Syariah
Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara


Negara Indonesia merupakan negara agraris yang kebanyakan lahan tanahnya digunakan untuk lahan pertanian.Tanah yang subur,curah hujan yang baik untuk pertanian, wilayahnya yang tepat garis khatulistiwa mendukung Indonesia menjadi negara yang berpotensi besar untuk menjadi kaya akan hasil pertaniannya. Tentu semua itu tidak terlepas dari peran seorang petani yang menggarap dan memelihara tanah pertanian,tapi ironisnya Indonesia sebagai negara agraris masih saja kekurangan hasil pertanian dan masih mengimpor hasil bumi lainnya .

Namun, pekerjaan seorang petani di Indonesia tidaklah mendapat penghargaan yang cukup sebagai sosok pahlawan penyedian pangan nasional,bahkan peran mereka sebagai petani sering terabaikan dan dianggap remeh. Hal ini dapat dilihat dari tingkat kesejahteraan petani yang jauh dari cukup, yang membuat pekerjaan sebagai petani terkesan rendahan , sehingga sedikit orang yang ingin menjadi seorang petani. Padahal pertanian sangat penting sebagai penyumbang Produk Domestik Bruton  (PDB) nasional sekitar 15 % pertahunnya, sumber devisa, bahan baku industri, penyediaan bahan pangan dan gizi , serta sebagai pendorong sektor-sektor ekonomi riil lainnya di Indonesia.

Menurut data BPS pada tahun pada tahun 2012, masyarakat yang bermata pencaharian sebagai petani masih dominan, yakni 39 % yang sebenarnya jumlah masyarakat bermata pencaharian sebagai petani berkurang sebanyak 7,42% dari tahun sebelumnya  yang berusia rata-rata 45 tahun, dan ini mengidentifiaksi perkembangan pertanian seperti jalan ditempat . Faktor penyebab ketidak sejahteraan petani dikarenakan  ketidak sesuaian harga produk pertaniaan di pasar yang di tentukan oleh tengkulak,  tidak tercapainya target panen, faktor cuaca yang ektrim karena iklim pancaroba, konversi lahan karena perluasan industri akan mengakibatkan lahan pertanian semakin menyempit ,pembiayaan dalam bidang pertaniaan , kurangnya pengetahuan tentang pertanian secara global ataupun perekonomian ,kurangnya  pembiayaan dan alat pendukung dalam pengolahan  menjadi penghalang untuk mensejahteraan petani .Kesulitan petani dalam memperoleh modal untuk mengelola pertanian , jika petani meminjam uang ke bank mereka kesulitan  karena mereka harus memiliki jaminan dan membayar cicilan beserta bunga nya . Selain bank petani juga memiliki pilihan lain untuk mendapatkan pembiayaan ,mereka yang tidak mau meminjam ke bank akan terpaksa meminjam ke rentenir , hal ini justru akan mencekik perekonomian petani, karena bunga yng diberikan membuat modal yang di pinjam menjadi berkali lipat dan sering kali tidak dapat dibayarkan, yang akhirnya rentenir akan menyita kekayaan petani atau menjual asset mereka .

Pinjaman atau kredit untuk petani dianggap dapat maningkatkan pendapatan dan kesempatan dalam mengelola usahanya , ini adalah tugas dari lembaga keuangan seperti bank dan yang sejenis untuk menyalurkan dana pinjaman atau kredit . Tetapi lembaga keuangan tersebut tidak tertarik karena ni;lai trzansaksi yan g kecil dan berisoko tinggi (harnmi,2000:2) , disinilah dibutuhkan pentingnya lembaga keuangan koperasi tani syari’ah untuk membangun kesejahteraan petani dan mengurangi masalah – masalah pembiayaan lahan pertanian , dengan prinsip kerjasama(syirkah) untuk mengikat antara kedua belah pihak pemodal dan pengelola dengan prinsip loss and profit sharing sesuai dengan kesepakan nisbah bagi hasil.

Dengan adanya koperasi tani syariah diharapkan dapat memudahkan petani dalam pembiayaan dalam mngelolah lahannya, baik dalam biaya pendanaan, jasa , maupun barang kebutuhan petani dalam penggarapan lahannya,tidak hanya dalam soal pembiayaan koperasi tani syariah juga bisa diandalkan dalam hal investasi berupa tabungan dari para anggota koperasi yang kemudian akan dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pembiayaan yang ditunjukan kepada anggota koperasi ,calon anggota,dengan penglolahan yang profesionaldisertai ketentuan penyimpanan mendapatkanbagi hasil atas penyimpanan dananya sesuai nisbah (proposi bagi hasil) sesuaikesepakatan pada saat pembukaan rekening tabungan.

 Adapun keunggulan dalam lembaga ini yang membuat koperasi tani syariah layak dikembangkan untuk mensejahterahkan para petani yaitu dari dalam hal pembiayaannya  yangn terdapat dalam lembaga ini yaitu seperti ,(1). Mudharabah (Trust Financing , Trus Invesment) yaitu kerjasma antara dua pihak koperasi sebagai (shahibulmal)  menyediakan seluruh modal kebutuhan sebagai penyuntik dana sesuai kebutuhan, pihak costumer (petani) sebagai pengelolah, kemudian keuntungan dari hasil pengelolahan lahan pertanian  dan kerugian ditanggung menurut kesepatakan dalam kontra (akad) dan kerugian ditanggung oleh costumer (petani) jika kerugian tersebut terjadi karena kelalaian atau pun kecurangan maka ia harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut . (2). Musyarakah yaitu kerjasama untuk melakukan usaha dalam pengelolahan lahan pertanian dimana pihak koperasi dan petani sama-sama menyetorkan modal dengan pemabagian keuntungan dan kerugian sesuai kesepatakan atau besar kecilnya modal yang diberikan (3) Murabaha yaitu jual beli atau pembiayaan berupa pupuk, racun hama, yang membeli barang dari koperasi dimana pihak pembeli (petani) diberitahukan berapa modal pembeliannya lalu petani sebagai pembeli memberikan keuntungan semampu petani tanpa unsur pemaksaan.

Dengan demikian dapat dilihat jelas bagaimana manfaat koperasi tani syriah ini dalam upaya untuk mensejahterahkan kaum petani, yang diharapkan mampu mengatasi ploblema keadaan perkonomian yang dihadapi petani dewasa ini. Diharapkan adanya peran pemerintah agar mampu mensejahterahkan kaum petani lewat pengembangan pembentukan koperasi tani syariah ini di wilayah Indonesia yang didominasi lahan pertanian .


Comments